Penganiaya Santri di Samarinda Terancam Hukuman Berat
jpnn.com - SAMARINDA - Polisi telah mengamankan AF (20), pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku penganiayaan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku, dijerat Pasal 338 sub 351 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat (24/3).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Eko, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.30 WITA di asrama pesantren.
Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram.
Penganiaya santri di Samarinda, Kalimantan Timur, terancam hukuman berat. Polisi telah mengamankan pelaku.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini