Penganiaya Santri di Samarinda Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - SAMARINDA - Polisi telah mengamankan AF (20), pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur.
AF sendiri dikenai Pasal 338 KUHP Subsider 351 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku penganiayaan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku, dijerat Pasal 338 sub 351 Ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di Samarinda, Jumat (24/3).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Eko, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 17.30 WITA di asrama pesantren.
Adapun motif penganiayaan tersebut karena pelaku AF menuduh korban berinisial AR (13) telah mengambil uangnya sebesar Rp 200 ribu.
AR yang merasa dan mengaku tidak mencuri, membuat AF geram.
Penganiaya santri di Samarinda, Kalimantan Timur, terancam hukuman berat. Polisi telah mengamankan pelaku.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor