Penganiaya Santri di Samarinda Terancam Hukuman Berat
AF kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara membabi buta.
Eko menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban duduk bersila dengan lima temannya.
Kemudian, pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan.
Lalu, pelaku menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, pelaku melanjutkan dengan menyiram wajah korban menggunakan air.
Gegara ini, mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tetapi keterusan sehingga korban tewas," kata Eko Budiman di hadapan awak media.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan korban mengambil uang itu.
Penganiaya santri di Samarinda, Kalimantan Timur, terancam hukuman berat. Polisi telah mengamankan pelaku.
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka