Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang

jpnn.com, SARMI - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay dan tiga aparat kepolisian.
Ke-7 tersangka tersebut, yaitu ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 192 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini lima dari tujuh tersangka telah ditahan.
Dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.
Diketahui, kasus penyerangan Sekda Elias Bakay dan tiga anggota Polres Sarmi terjadi pada Jumat (27/5) lalu.
Kasus penyerangan tersebut berawal dari blokade jalan oleh warga yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah.
Warga yang merasa tidak puas atas penjelasan Sekda Elias Bakay mulai melakukan aksi anarkis dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka penganiayaan Sekda Sarmi dan 3 polisi dalam aksi massa yang terjadi Jumat (27/5) lalu.
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar