Penganiaya Sekda Sarmi dan 3 Polisi Jadi Tersangka, Jumlahnya Ada 7 Orang

jpnn.com, SARMI - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay dan tiga aparat kepolisian.
Ke-7 tersangka tersebut, yaitu ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 192 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan saat ini lima dari tujuh tersangka telah ditahan.
Dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura.
Diketahui, kasus penyerangan Sekda Elias Bakay dan tiga anggota Polres Sarmi terjadi pada Jumat (27/5) lalu.
Kasus penyerangan tersebut berawal dari blokade jalan oleh warga yang menuntut pemerintah segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat tanah.
Warga yang merasa tidak puas atas penjelasan Sekda Elias Bakay mulai melakukan aksi anarkis dengan cara menyerang petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka penganiayaan Sekda Sarmi dan 3 polisi dalam aksi massa yang terjadi Jumat (27/5) lalu.
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu