Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera DisidangÂ
Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:52 WIB

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh, menyerahkan seorang tersangka penganiaya ustadz ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, setelah berkas perkara dirampungkan penyidik, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)
Polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan. “Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Penganiaya Ustaz Teungku Rahmatul Wahyu di Nagan Raya, Aceh, segera disidang, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.Â
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api