Penganiaya Ustaz di Nagan Raya segera DisidangÂ
Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:52 WIB
Polisi menjerat tersangka EY dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan kurungan. “Selain tersangka, kami juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Penganiaya Ustaz Teungku Rahmatul Wahyu di Nagan Raya, Aceh, segera disidang, setelah polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.Â
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUIÂ Memberi Masukan