Penganiaya Wartawati Paser TV Harus Dipidana
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:30 WIB
Menurut Kamsul, penganiaya wartawan atau siapa pun juga tidak boleh ditolerir. Makanya kata dia, dengan mengajukan pasal pidana akan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan. "Update yang kami tahu pelakunya sekarang dua Sekdes dan wakilnya. Kalau dengan hukuman ringan bisa-bisa pelakunya tidak ditahan. Harus tegas," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pers menyayangkan masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan. Terakhir aksi kekerasan menimpa Nurmila Sari Wahyuni alias Yuni,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!