Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V

Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

"Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini," kata Mufti.

BPKN juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

"Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)


BPKN RI sebut PT V selaku penyedia jasa pengasuh bayi bisa diancam pidana di kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News