Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
Minggu, 31 Maret 2024 – 20:41 WIB
"Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini," kata Mufti.
BPKN juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.
"Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)
BPKN RI sebut PT V selaku penyedia jasa pengasuh bayi bisa diancam pidana di kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan