Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V
Minggu, 31 Maret 2024 – 20:41 WIB

Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto
"Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini," kata Mufti.
BPKN juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.
"Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)
BPKN RI sebut PT V selaku penyedia jasa pengasuh bayi bisa diancam pidana di kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput