Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menangkap dua wanita berinisial RK (22) dan PK (22) di kawasan Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (14/12). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap Lurah Nurcahya saat operasi yustisi di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, beberapa hari lalu.
Kedua pelaku pun telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Ada tiga orang yang kami amankan di kawasan Kebagusan dan Kemang, tetapi dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (15/12)
Sementara itu, satu orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan, dia tidak terlibat dalam penganiayaan sehingga hanya berstatus sebagai saksi.
Peristiwa penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya terjadi saat yang bersangkutan mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB.
Ketika hendak diberikan teguran, RK dan PK sebagai pengunjung kafe itiu marah dan menganiaya korban dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Bu Lurah mengalami luka-luka.
"RK ini yang memiting dan mencekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat lagi," jelasnya.
Dua wanita pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother terancam hukuman 7 tahun penjara.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani