Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah

Penganiayaan Bu Lurah Cipete Utara, RK yang Mencekik Leher, PK Mencakar Wajah
Polres Metro Jakarta Selatan merilis pengeroyokan Lurah Cipete Utara, yang dilakukan dua pengunjung Waroeng Brothers, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menangkap dua wanita berinisial RK (22) dan PK (22) di kawasan Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (14/12). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap Lurah Nurcahya saat operasi yustisi di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, beberapa hari lalu.

Kedua pelaku pun telah dijebloskan ke penjara dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Ada tiga orang yang kami amankan di kawasan Kebagusan dan Kemang, tetapi dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (15/12)

Sementara itu, satu orang lainnya setelah dilakukan pemeriksaan, dia tidak terlibat dalam penganiayaan sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

Peristiwa penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya terjadi saat yang bersangkutan mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB.

Ketika hendak diberikan teguran, RK dan PK sebagai pengunjung kafe itiu marah dan menganiaya korban dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Bu Lurah mengalami luka-luka.

"RK ini yang memiting dan mencekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat lagi," jelasnya.

Dua wanita pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother terancam hukuman 7 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News