Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah

Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Sri Meilina didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - Polisi memeriksa Sri Meilina dan Lady Aurelia sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan sopirnya Sri, Fadilla alias Datok.

Namun, pemeriksaan Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia bukan di Polda Sumsel, melainkan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.

Polisi menyebut bahwa pemindahan pemeriksaan ini permintaan dari Lina dan Lady.

"Dari pihak saksi melihat bahwa kasus ini makin ramai dan krodit, kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa fokus, dari itu keduanya meminta dipindahkan ke tempat lain, " ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Rabu (18/12/2024).

"Kendati dipindahkan, tetapi tetap berada di wilayah hukum Polda Sumsel," sambung Anwar.

Anwar menyebut bahwa pemindahan tersebut juga bukan tanpa alasan, tetapi sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.

"Dan itu tertuang dalam Pasal 113 KUHAP ada aturannya," ujar Anwar.

Polisi mengungkap alasan pemeriksaan Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia di Polsek Ilir Timur II Palembang, bukan di Polda Sumsel di kasus dokter koas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News