Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:35 WIB

Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat saat ungkap kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojol dan penumpangnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Akibat dari kejadian itu, korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, serta kaki dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya.
"Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua orang di antaranya pengemudi ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka," kata Wakapolresta.
AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek daring agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ant/jpnn)
Inilah tampang 3 pelaku penganiayaan terhadap driver ojol dan penumpang di Bandung. Dua tersangka dari ojek pangkalan. Motifnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Polisi Memprediksi Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Malam Ini
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan