Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan

Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menunggangi motor gede (moge). Foto: Instagram/@Achiruddinhasibuan

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap Achiruddin Hasibuan.

Vonis itu diputuskan hakim lantaran mantan perwira menengah Polri berpangkat AKBP itu membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

"Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Oloan Silalahi membaca amar putusan di PN Medan, Selasa (26/9).

Terdakwa Achiruddin juga divonis membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditya Hasibuan subsider satu bulan penjara.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral," ucap hakim.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa Achiruddin menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.

Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut.

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara 6 bulan terhadap Achiruddin Hasibuan terkait penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News