Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut langsung menyatakan banding.
Terpisah, JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina akan melakukan banding terhadap vonis tersebut, karena dia mengatakan pasal dan tuntutan pidana berbeda.
"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda yang dituntut," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, Polda Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.(antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara 6 bulan terhadap Achiruddin Hasibuan terkait penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan