Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.
AS ditangkap setelah dilaporkan mantan pacarnya sebut saja Bunga, 17, atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Januari lalu.
Bahkan saat ini Bunga tengah hamil enam bulan lebih, buah dari melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka AS.
Ironisnya, meski tersangka AS baru menikah Juni lalu, namun ia sudah memiliki bayi berumur dua bulan dari wanita yang dinikahinya itu, sebut saja namanya Mawar.
AS menceritakan pada Januari lalu, ia memiliki dua pacar. Dan selama menjalin hubungan dengan kedua pacarnya itu, mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, Mawar hamil duluan hingga akhirnya AS memutuskan menikahinya.
Mendengar AS menikah dengan wanita lain, Bunga pun murka. Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
Keluarga terlapor juga baru menyadari kalau korban tengah mengandung anak dari tersangka AS.
Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah