Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan

Perbuatan terlarang itu diakui korban terjadi beberapa kali di rumah tersangka AS sebelum menikah.
Kejadian ini berawal saat AS memanggil korban ke rumahnya yang saat itu hanya ada tersangka.
AS melancarkan rayuannya, terjadilah perbuatan terlarang tersebut hingga berkali-kali di rumah tersangka.
“Waktu itu istri saya sudah hamil besar, maka kami menikah. Kami melakukan hubungan itu suka sama suka,” kata AS.
Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak di bawah umur.
Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Rabara Roku Laporkan Oknum Polwan Berpangkat AKBP, Surati Kapolda Juga, Ini Kasusnya
“Apalagi terjadi bujuk rayu yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya. Kini pelaku juga sudah mulai kami lakukan penahanan,” pungkas Asnawi.(qia/rakyatbengkulu.com)
Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel