Pengantin Baru, Istri Febrianda Agung Dwitama Menangis, Kasihan
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap Febrianda Agung Dwitama (25) dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Parakan, Kabupaten Temanggung, Jateng, yang baru menikah 3 bulan lalu itu kini meringkuk di tahanan Polres Temanggung.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo di Temanggung, Jumat (4/12), menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap yang bersangkutan setelah memenuhi unsur pidana.
Febrianda Agung Dwitama ditangkap saat melintas di Jembatan Galeh Parakan.
Saku jaket yang bersangkutan digeledah, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Di dalam tas yang bersangkutan juga ditemukan dua butir pil inex, alat isap berupa bong, tiga pipet kaca, dan dua korek api.
Tersangka dijerat primer Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana denda Rp8 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.
Tersangka Febianda mengaku mendapat barang haram tersebut lewat pesan WhatsApp, lalu barang ditaruh di suatu tempat yang disepakati.
Febrianda Agung Dwitama mengaku baru tiga bulan lalu menikah, istrinya sampai menangis.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati