Penganut Ahmadiyah Tak Bisa Bikin e-KTP
Minggu, 04 November 2012 – 07:44 WIB
MATARAM-Sudah tujuh tahun para penganut ajaran Ahmadiyah tinggal di pengungsian, Asrama Transito, Majeluk. Selama tujuh tahun itu, mereka merasa tidak dianggap sebagai warga negara. Sarim mengaku, ia dan pengungsi lainnya sebenarnya sudah mengajukan untuk pembuatan KTP sejak lima tahun lalu. Namun, ia mengatakan, niatan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kelurahan Pejanggik, lokasi tempat mereka diungsikan.
“Kita di sini mempertanyakan perhatian pemerintah. Kita juga kan warga negara, setidaknya yang kita butuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Sarim Ahmad, salah seorang pengungsi di Asrama Transito.
Baca Juga:
Sarim mengatakan, KTP merupakan identitias yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara untuk memilikinya. Karena tak punya KTP, Sarim dan rekan-rekannya yang lain mengaku menjadi terhambat. “Jika kita ingin ke luar kota, kita jadi tidak bisa dan pasti dipulangkan karena tidak memiliki KTP. Terutama untuk keperluan utama seperti mendapatkan surat keringanan rumah sakit, pembuatan SIM. Semua itu kan butuh KTP,” katanya.
Baca Juga:
MATARAM-Sudah tujuh tahun para penganut ajaran Ahmadiyah tinggal di pengungsian, Asrama Transito, Majeluk. Selama tujuh tahun itu, mereka merasa
BERITA TERKAIT
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah