Penganut Aliran Kepercayaan tak Sampai 10 Juta Jiwa

Penganut Aliran Kepercayaan tak Sampai 10 Juta Jiwa
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hanya tinggal masalah teknis.

"Kan sudah diputuskan oleh MK. Jadi enggak ada masalah, hanya tinggal teknis (pelaksanaannya,red) saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (20/2).

Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengakui, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama merupakan hal yang sensitif.

Karena itu, pemerintah perlu terlebih dahulu menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat.

Paling tidak, untuk merumuskan seperti apa kebijakan yang terbaik untuk menindaklanjuti putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017) lalu.

"Masalah ini kan cukup sensitif, makanya kami sedang menyerap aspirasi dalam upaya melaksanakan keputusan MK yang mengikat tersebut," ucapnya.

Saat ditanya, ada berapa banyak jumlah penganut aliran kepercayaan di Indonesia, mantan anggota DPR ini mengaku tidak tahu persisnya. Namun diperkirakan tak lebih dari sepuluh juta jiwa di seluruh Indonesia.

"Detailnya saya belum tahu persis, tapi kira-kira tidak sampai sepuluh juta jiwa. Intinya, tidak ada masalah dalam penerapan putusan MK, tinggal teknis waktunya saja," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)


Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di e-KTP merupakan hal yang sensitif.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News