Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang

Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya, Senin (5/3) Alex diserahkan ke Kejari Pulaupunjung.

 

“Kasusnya sudah P-21. Kita sudah menerima surat tanda lengkapnya penyidikan. Berkasnya telah di Kejari. Senin depan baru tersangka yang diserahkan ke jaksa," tutur Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, Jumat (2/3).

Dalam berkas yang dikirim penyidik kepolisian ke kejaksaan, Alex dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Itu salah satunya. Tersangka juga dijerat Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tutur Chairul Aziz.

Dijelaskan Chairul, Alex sempat mengaku sebagai penganut ateis saat diinterogasi penyidik. Lewat akun facebook Ateis Minang yang dikelolanya, Alex melakukan hujatan terhadap agama Islam. Namun, dia sempat mengaku taubat di dalam tahanan kepolisian.

PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News