Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
Sabtu, 03 Maret 2012 – 17:40 WIB

Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
“Kasusnya penghinaan lewat jejaring sosial. Penyidik telah punya bukti dan menyerahkannya ke kejaksaan,” jelas Chairul Aziz yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres 50 Kota ini.
Selain dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Alexander juga terancam jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pengakuannya ateis, tapi dia sempat memanipulasi data ketika mendaftar menjadi PNS. Dalam surat pendaftaran, dia mengaku beragama Islam,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari tahu jaringan Alex. “Pengembangan tetap dilakukan. Kita berusaha mengungkap jaringannya. Tapi, sejauh ini, memang baru Alex yang dijerat,” tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sudah menyatakan siap mendampingi Alexander secara hukum. Direktur LBH Padang Vino Oktavia, dalam kasus ini, LBH tidak melihat secara keyakinan.
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung