Penganut Atheis, Oknum PNS Disidang
Sabtu, 03 Maret 2012 – 17:40 WIB
“Kasusnya penghinaan lewat jejaring sosial. Penyidik telah punya bukti dan menyerahkannya ke kejaksaan,” jelas Chairul Aziz yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres 50 Kota ini.
Selain dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Alexander juga terancam jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pengakuannya ateis, tapi dia sempat memanipulasi data ketika mendaftar menjadi PNS. Dalam surat pendaftaran, dia mengaku beragama Islam,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan mencari tahu jaringan Alex. “Pengembangan tetap dilakukan. Kita berusaha mengungkap jaringannya. Tapi, sejauh ini, memang baru Alex yang dijerat,” tambahnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sudah menyatakan siap mendampingi Alexander secara hukum. Direktur LBH Padang Vino Oktavia, dalam kasus ini, LBH tidak melihat secara keyakinan.
PADANG--Penyidik Sat Reskrim Polres Dharmasraya akhirnya menuntaskan penyidikan kasus Alexander (31)--PNS Dharmasraya penganut ateis. Rencananya,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB