Penganut Kepercayaan Balian dan Kaharingan Sambut Putusan MK

Penganut Kepercayaan Balian dan Kaharingan Sambut Putusan MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan yang menganut ajaran leluhur dapat menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Di Kalimantan Selatan, penghayat kepercayaan yang menganut ajaran Balian dan Kaharingan juga memperoleh dampak positif dari putusan MK itu.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan, Palmi Jaya mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Sesuai undang-undang, sudah seharusnya setiap orang berhak mendapat pengakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam konstitusi negara juga harus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Dijelaskan Palmi, selama ini ada banyak penganut Balian di kawasan Pegunungan Meratus yang memperoleh perlakuan diskriminatif dari pemerintah.

"Misalnya di bidang kependudukan dan catatan sipil. Kasusnya, pembuatan KK, akta nikah, akta kelahiran, dan KTP yang harus mengikuti agama resmi," kata dia.

Palmi berharap, lewat putusan MK bakal menjadi titik awal keadilan nyata bagi penganut kepercayaan yang ada di Indonesia, khususnya di Kalsel.

Di Kalimantan Selatan, penghayat kepercayaan yang menganut ajaran Balian dan Kaharingan juga memperoleh dampak positif dari putusan MK itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News