Penganut Kepercayaan Boleh Cantumkan Keyakinan di KTP
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat prinsip. Karena itu harus dicantumkan, jika pemegang KTP menganut enam agama yang diakui di Indonesia.
“Ini tujuannya misal kalau meninggal di jalan, terus mau dimakamkan di mana itu harus jelas. Nah sekarang permasalahannya, warga negara di luar enam agama, apakah tidak boleh mendapat KTP? Tidak, harus punya KTP,” ujar Tjahjo, Rabu (20/5).
Menurut Tjahjo, terhadap pencantuman agama bagi penganut kepercayaan di luar enam agama, pihaknya telah mengirimkan surat meminta pendapat ke Kementerian Agama, tokoh-tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Sarannya sama, yang enam itu wajib, yang di luar enam itu (tetap, red) ditulis, kami sudah intruksikan ke daerah. Nama penghayatnya, terserah,” ujarnya.
Tjahjo mengatakan, instruksi dikeluarkan karena pada masa sebelumnya, masyarakat dipaksa mencantumkan agama yang dianut sesuai dengan enam agama yang ada di Indonesia.
“Kalau dulu kan dipaksa jika pengkhayatnya berbau Islam, suruh tulis Islam, kalau Katolik tulis Katolik, nah persoalannya kan orang enggak mau,” ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat prinsip. Karena itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa