Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
Selasa, 07 November 2017 – 16:53 WIB

E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Meski demikian, penganut kepercayaan tidak harus mencantumkan aliran kepercayaan masing-masing yang dianut pada kolom agama.
Cukup hanya mencantumkan status "penganut kepercayaan". Karena ada cukup banyak aliran kepercayaan di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah penganut aliran kepercayaan mengajukan judicial review ke MK terkait pembatasan pengisian kolom agama pada KTP dan KK, hanya sesuai enam agama yang diakui di Indonesia. Judicial review antara lain diajukan Nggay Mehang Tana, petani asal Sumba Timur, NTT.
Kemudian Pagar Demanra Sirait, warga Gopgopan, Sampuara, Toba Samosir, Sumut. Arnol Purba, warga Belawan, Sumut dan Carlim, warga Cikandang, Brebes, Jawa Tengah.(gir/jpnn)
Penganut kepercayaan tidak lagi harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, atau mengosongkan kolom di KTP dan KK.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang