Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP

Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP
Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Penganut aliran kepercayaan boleh tidak mencantumkan identitas agamanya dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, pengosongan identitas agama dimungkinkan untuk sementara waktu, sembari menunggu aturan yang lebih jelas.

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada warga negara Indonesia yang memeluk keyakinannya sepanjang tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (6/11).

Dengan kebijakan ini, maka bagi WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan parmalim, boleh mengoreksi pencantuman agama tertentu dalam KTP yang ada selama ini.

Kebijakan pengosongan kolom agama dimungkinkann karena menurut Tjahjo, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

"Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya.  Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengatakan pihaknya sudah mendiskusikannya dengan kelompok agama mengenai kolom keyakinan tersebut.

"Kami sudah pernah membahasnya dengan MUI dan NU serta diundang oleh Wantimpres.  Memang ada perdebatan yang di satu pihak mengatakan semua boleh dicantumkan, tetapi sebagian besar menyatakan negara berhak melakukan pembatasan agama yang bisa didaftarkan.  Sehingga, kesepakatannya adalah dalam kolom agama di KTP hanya untuk agama yang sudah diakui," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Penganut aliran kepercayaan boleh tidak mencantumkan identitas agamanya dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News