Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP
Kamis, 06 November 2014 – 23:08 WIB

Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP
JAKARTA - Penganut aliran kepercayaan boleh tidak mencantumkan identitas agamanya dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif