Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam
Rabu, 12 November 2014 – 08:28 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan diperbolehkan mengosongkan kolom agama di KTP terus menuai polemik. Foto: dok.Indopos/JPNN
Dia yakin jika maksud dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu hanya mengosongkan, bukan menghapus kolom agama.(all/ind/jp/d)
PENGANUT kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah boleh semringah. Pasalnya, pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan itu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman