Pengaruh Dinasti Keluarga Atut Bakal Menyusut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyatakan penahanan Chaeri Wardana akan berdampak terhadap dinasti kekuasaan keluarga Atut.
"Asumsinya akan muncul reaksi masyarakat baik terhadap kekuasaan yang sekarang marak dipegang oleh keluarga Atut maupun terhadap caleg (calon anggota legislatif) yang berasal dari keluarganya," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (5/10).
Ia menuturkan, bagi anggota keluarga Atut yang maju menjadi caleg bakal terkena imbas penahanan Chaeri Wardana. Elektabilitas mereka, kata Ray, bakal menurun.
Selain itu, Ray menambahkan, penangkapan Chaeri Wardana memberikan stigma negatif bagi keluarga Atut. "Pandangan masyarakat bahwa keluarga Atut tidak terlibat dalam berbagai praktek korupsi tentu runtuh seiring dengan penangkapan Wawan dan pencekalan Atut," katanya.
Oleh karena itu, Ray menuturkan, sekarang tinggal menunggu langkah KPK selanjutnya, apakah lembaga antikorupsi itu bakal menindaklanjuti untuk menelisik sumber dana keluarga Atut atau tidak. "Tinggal menunggu langkah KPK lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah meminta Imigrasi agar mencegah Atut agar tidak bisa ke luar negeri terhitung 3 Oktober 2013 hingga enam bulan ke depan. (gil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia ditetapkan sebagai
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi