Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru
Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi adalah ditemukannya unsur kerugian negara. Walau begitu, sesuai prosedur yang ada maka penyidik tetap harus mendalami kasusnya sebelum menyimpulkan suatu pidana masuk kualifikasi korupsi atau pidana jenis lain. "Kita harus tahu dulu case-nya seperti apa. Tergantung kasusnya, tak bisa langsung disimpulkan sebelum dipelajari dulu," katanya.
Menurut Darmono, pelakunya pun tak harus pejabat negara yang selama ini dipahami masyarakat, tapi juga siapa saja. "Tidak harus pejabat negara. Bisa siapa saja, anybody," kata Darmono, Senin (14/3).
Yang jelas, lanjutnya, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka unsur pidana korupsi harus terpenuhi. Misalnya, menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki untuk merugikan keuangan negara. "Yah kalau memenuhi unsur-unsur itu, bisa aja (pelakunya dijerat tuduhan korupsi)," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru