Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi

Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru

Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi adalah ditemukannya unsur kerugian negara.

Menurut Darmono, pelakunya pun tak harus pejabat negara yang selama ini dipahami masyarakat, tapi juga siapa saja. "Tidak harus pejabat negara. Bisa siapa saja, anybody," kata Darmono, Senin (14/3).

Yang jelas, lanjutnya, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka unsur pidana korupsi harus terpenuhi. Misalnya, menggunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki untuk merugikan keuangan negara. "Yah kalau memenuhi unsur-unsur itu, bisa aja (pelakunya dijerat tuduhan korupsi)," tuturnya.

Walau begitu, sesuai prosedur yang ada maka penyidik tetap harus mendalami kasusnya sebelum menyimpulkan suatu pidana masuk kualifikasi korupsi atau pidana jenis lain. "Kita harus tahu dulu case-nya seperti apa. Tergantung kasusnya, tak bisa langsung disimpulkan sebelum dipelajari dulu," katanya.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News