Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru
Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB
Sebelumnya, kabar korupsi bisa dijeratkan pada pengatur skors sepakbola diungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M Amari saat mendatangi KPK. Menurut dia, dalam RUU Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang tengah diajukan, pidana suap juga akan dikenakan pada pihak swasta yang perbuatannya merugikan keuangan negara.
Menurut Amari, pelaku pengaturan skor bisa dijerat pasal korupsi jika merugikan publik. “Jika ada kegiatan antar pihak swasta yang dapat merugikan publik juga dapat ditangani KPK,” ujar Amari.
Ia mencontohkan, jika dalam suatu kompetisi sepak bola sda sejumlah pihak berkepentingan untuk memenangkan pertandingan dengan melakukan penyuapan dan sejenisnya, maka hal itu bisa dijerat. “Itu memang tak berhubungan dengan pemerintah secara langsung. Tapi publik merasa dirugikan. Nah, yang begini dapat diambilalih KPK,” tandas Amari.
Menurutnya kewenangan KPK tersebut sudah masuk dalam RUU Pencegahan dan Penindakan Korupsi yang saat ini tengah digodok pemerintah. Jika di tingkat pemerintah sudah selesai, maka selanjutnya RUU akan dikirim ke DPR untuk dibahas bersama.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia