Pengatur Skor Kompetisi Bakal Dijerat Pasal Korupsi
Pemerintah Siapkan RUU KPK yang Baru
Selasa, 15 Maret 2011 – 00:51 WIB
Amari menjelaskan, diperluasnya kewenangan KPK dalam RUU itu diharapkan akan semakin memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena menurutnya, praktik penyimpangan tersebut seolah sudah merambah segala lini kehidupan dan menjadi problem sistemik bagi bangsa ini.
“Semua institusi penegak hukum yang ada seperti Kejaksaan dan Kepolisian tentu harus saling berkoordinasi dalam memberantas korusi,” tegas Amari.(pra/mur/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono memastikan bahwa pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola bisa masuk ranah korupsi. Salah satu syarat korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia