Pengaturan Dana Kampanye Caleg Dinilai Berlebihan
Jumat, 03 Mei 2013 – 20:18 WIB

Pengaturan Dana Kampanye Caleg Dinilai Berlebihan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai rencana KPU tersebut berlebihan dan tidak jelas kepastian hukumnya. Selain itu KPU dinilai akan mengalami kesulitan di lapangan untuk menerapkan aturan rekening khusus. Pasalnya, caleg DPR RI dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Menurut Arif, rencana KPU itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Artinya, sambung Arif, tanggung jawab dana kampanye bukanlah perorangan calon anggota DPR dan DPRD, melainkan partai politik.
Baca Juga:
"Sehingga jika KPU memaksakan ketentuan rekening khusus dana kampanye untuk masing-masing anggota DPR dan DPRD apalagi jika dikenakan sanksi bilamana ketentuan ini tidak dipenuhi akan menimbulkan problem hukum, memantik sekaligus rawan gugatan," papar Arif melalui siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (3/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuat aturan yang mewajibkan setiap calon anggota legislatif (caleg) untuk membuka rekening
BERITA TERKAIT
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia