Pengaturan Gaji PNS Disesuaikan Beban Kerja
Selasa, 10 Januari 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan beban kerja. Menurutnya, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada penurunan kinerja pegawai.
"Ke depan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja atau grading jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya," kata Eko Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah kata Eko tengah membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak. Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap jabatan/beban kerja.
Eko menjelaskan penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang