Pengaturan Keterwakilan Perempuan Jalan di Tempat
Selasa, 06 Juni 2017 – 18:05 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
“Ini sudah menjadi keputusan politik Pansus RUU Pemilu. Ke depan saya berharap agar parpol tetap mendukung keterwakilan perempuan,” papar Hetifah.
Selain masalah pengaturan keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu, Hetifah juga menyayangkan tidak adanya calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usulan DPR dari unsur perempuan.
“Sejauh ini sudah ada empat orang calon DKPP yang melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II, dan semua laki-laki, tidak ada perempuan,” tutup Hetifah.(boy/jpnn)
Upaya mendorong pencalonan legislatif perempuan di nomor urut satu di 30 persen daerah pemilihan menemui jalan terjal. Panitia Khusus Rancangan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- Hetifah Komisi X: Alasan Pemecatan STY Harus Dijelaskan, Biar Tidak Menimbulkan Polemik
- Seakan-akan Guru Honorer Barang yang Harus Dibersihkan, Oh Teganya
- Hetifah DPR Minta Kemendikbudristek Usut Dugaan Kecurangan PPDB 2024
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- International Womens Day, Golkar Serukan Aksi Nyata Lindungi Caleg Perempuan dari Kecurangan