Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Diharapkan Jangan Sampai Merugikan Pelaku Usaha

Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Diharapkan Jangan Sampai Merugikan Pelaku Usaha
Pembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) Trisakti menggelar diskusi publik bertajuk 'Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang, Urgensi dan Penerapannya' di ruang Auditorium Kampus pada Selasa (28/11).

Rencana pembatasan angkutan logistik di luar sembako saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menjadi isu hangat yang diperbincangkan di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini, apalagi di tengah pertumbuhan ekonomi  yang masih belum stabil.

Pelaku usaha mengharapkan pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Berbeda dengan libur lebaran dimana pergerakan masyarakat bertujuan untuk mudik, pada libur Nataru pergerakan banyak yang bertujuan untuk berwisata.

Rektor ITL, Yuliantini, saat membuka acara seminar mengatakan tema ini sangat penting diangkat mengingat masalah pelarangan angkutan logistik pada setiap hari libur Nataru dan Lebaran ini selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan para pelaku usaha.

“Adapun latar belakang pengambilan tema ini adalah karena ini sangat relevan dengan situasi kita pada hari- hari ini. Di mana dalam beberapa minggu ke depan kita akan merayakan hari besar nasional yaitu Natal dan Tahun Baru dan para pelaku usaha selalu dihadapkan pada pelarangan angkutan logistik,” katanya.

Menurut dia, salah satu sektor industri yang paling merasakan dampaknya adalah industri logistik angkutan barang, regulasi ini tidak hanya mempengaruhi jalur distribusi, tetapi juga dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan komoditas.

Menanggapi pelarangan angkutan logistik ini, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menyampaikan  pengaturan lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, secara prinsip sebetulnya Kemenhubtidak mau ada pembatasan.

Pelaku usaha mengharapkan pemerintah tidak melakukan pelarangan angkutan barang tetapi memberlakukan rekayasa lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News