Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:26 WIB

Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang Kepegawaian harus disinkronkan dengan UU Pemda. Pasalnya, selama ini dirasakan ada dua kiblat, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dia mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah/wakil kepala daerah terkait mobilisasi PNS. Sanksi disiplin hanya diberikan pada PNS, sedangkan kepala daerah/wakilnya tidak diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Karena yang berhak memberikan sanksi pada kepala daerah/wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
“UU Pemda kan sekarang lagi dibahas. Nah, bagaimana dengan PNS, harusnya diatur juga sehingga mencapai unified sistem. Dimana PNS bisa berkarir di seluruh kawasan RI,” kata Ramli di kantornya, Kamis (17/2).
Selama ini, daerah masih terfokus bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi PNS di wilayahnya. Alhasil PNS-nya hanya bisa berkarir di daerah itu saja sampai pensiun. ”Kalau sudah begitu bagaimana PNS-nya bisa tambah wawasan? Harusnya setiap PNS bisa berkarir di daerah mana saja,” ujarnya.
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi