Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:26 WIB
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang Kepegawaian harus disinkronkan dengan UU Pemda. Pasalnya, selama ini dirasakan ada dua kiblat, sehingga terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dia mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan kepala daerah/wakil kepala daerah terkait mobilisasi PNS. Sanksi disiplin hanya diberikan pada PNS, sedangkan kepala daerah/wakilnya tidak diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Karena yang berhak memberikan sanksi pada kepala daerah/wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
“UU Pemda kan sekarang lagi dibahas. Nah, bagaimana dengan PNS, harusnya diatur juga sehingga mencapai unified sistem. Dimana PNS bisa berkarir di seluruh kawasan RI,” kata Ramli di kantornya, Kamis (17/2).
Selama ini, daerah masih terfokus bahwa hanya putra daerah yang bisa menjadi PNS di wilayahnya. Alhasil PNS-nya hanya bisa berkarir di daerah itu saja sampai pensiun. ”Kalau sudah begitu bagaimana PNS-nya bisa tambah wawasan? Harusnya setiap PNS bisa berkarir di daerah mana saja,” ujarnya.
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah