Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:26 WIB

Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Mengatasi masalah tersebut, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah membuat sistem di mana PNS-nya bisa pindah antar daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Menurut Ramli, Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN saat ini tengah menggodok pasal demi pasal revisi UU 32 Tahun 2004. Diharapkan ditemukan formula atau sistem yang tepat dalam mengatasi masalah kepegawaian di daerah.
Baca Juga:
”Harapan kami, dengan sinkronisasi UU Pemda dan UU Kepegawaian, manajemen kepegawaian kita akan lebih fokus dan tepat sasaran,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi