Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda

Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Mengatasi masalah tersebut, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah membuat sistem di mana PNS-nya bisa pindah antar daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Menurut Ramli, Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN saat ini tengah menggodok pasal demi pasal revisi UU 32 Tahun 2004. Diharapkan ditemukan formula atau sistem yang tepat dalam mengatasi masalah kepegawaian di daerah.

”Harapan kami, dengan sinkronisasi UU Pemda dan UU Kepegawaian, manajemen kepegawaian kita akan lebih fokus dan tepat sasaran,” pungkasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News