Pengaturan PNS dapat Porsi di UU Pemda
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:26 WIB
Mengatasi masalah tersebut, solusi yang ditawarkan pemerintah adalah membuat sistem di mana PNS-nya bisa pindah antar daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Menurut Ramli, Kemenpan-RB bersama Kementerian Dalam Negeri dan BKN saat ini tengah menggodok pasal demi pasal revisi UU 32 Tahun 2004. Diharapkan ditemukan formula atau sistem yang tepat dalam mengatasi masalah kepegawaian di daerah.
Baca Juga:
”Harapan kami, dengan sinkronisasi UU Pemda dan UU Kepegawaian, manajemen kepegawaian kita akan lebih fokus dan tepat sasaran,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ramli Naibaho, berharap Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian