Pengaturan Skor Olahraga Termasuk Pidana Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang di dunia olahraga itu akan masuk delik pidana.
Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan praktik itu tergolong tindak pidana korupsi.
"Pengaturan skor atau praktik suap-menyuap dalam olahraga akan diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi. Sama seperti yang diterapkan oleh negara lain," kata Koordinator Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Muladi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
Muladi menyatakan, dimasukkannya berbagai aturan untuk tindak pidana tertentu itu dipandang perlu. Sebab, menurut dia, dalam tindak pidana khusus dibutuhkan cara penanganan luar biasa.
Menurut Muladi, revisi KUHP merupakan suatu hal yang penting. Sebab, lanjut dia, KUHP yang diterapkan saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda yang sudah uzur karena sudah berumur 128 tahun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Para pihak yang kerap melakukan pengaturan hasil pertandingan skor olahraga bersiaplah untuk berhadapan dengan hukum. Pasalnya, curang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK