Pengawai KPK Meninggal Dunia, RDP Dengan DPR Ditunda
Kamis, 27 Juni 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis (27/6) pukul 19.30 WIB hanya berlangsung singkat. Hanya 5 menit setelah dibuka, RDP itu langsung ditutup.
"Tadi pihak pimpinan KPK memberi tahu adanya karyawannya yang meninggal. Sehingga jika memungkinkan akan segera melayat pada malam ini juga. Atas dasar kemanusiaan kita maklumi hal itu. Sehingga rapat mesti diakhiri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf saat membuka skors.
Terkait dengan berbagai pertanyaan yang sudah disampaikan Komisi III dalam RDP dari siang hingga malam ini, lanjut Muzzammil, akan dijawab tertulis Pimpinan KPK paling lama satu minggu setelah rapat hari ini. "Jadi, pekan depan kita kembali bertemu di ruangan ini untuk menerima jawaban Pimpinan KPK," ujar politisi PKS itu.
Sebelum ditutup, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pegawai KPK yang meninggal itu adalah staf Direktorat Gratifikasi. Dari informasi yang dihimpun di KPK, pegawai yang meninggal itu bernama Meila Indira. Pegawai tersebut sudah bergabung dengan KPK sejak 2005 silam.
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis (27/6) pukul 19.30
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita