Pengawai KPK Meninggal Dunia, RDP Dengan DPR Ditunda
Kamis, 27 Juni 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis (27/6) pukul 19.30 WIB hanya berlangsung singkat. Hanya 5 menit setelah dibuka, RDP itu langsung ditutup.
"Tadi pihak pimpinan KPK memberi tahu adanya karyawannya yang meninggal. Sehingga jika memungkinkan akan segera melayat pada malam ini juga. Atas dasar kemanusiaan kita maklumi hal itu. Sehingga rapat mesti diakhiri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf saat membuka skors.
Terkait dengan berbagai pertanyaan yang sudah disampaikan Komisi III dalam RDP dari siang hingga malam ini, lanjut Muzzammil, akan dijawab tertulis Pimpinan KPK paling lama satu minggu setelah rapat hari ini. "Jadi, pekan depan kita kembali bertemu di ruangan ini untuk menerima jawaban Pimpinan KPK," ujar politisi PKS itu.
Sebelum ditutup, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pegawai KPK yang meninggal itu adalah staf Direktorat Gratifikasi. Dari informasi yang dihimpun di KPK, pegawai yang meninggal itu bernama Meila Indira. Pegawai tersebut sudah bergabung dengan KPK sejak 2005 silam.
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis (27/6) pukul 19.30
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an