Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan pengawal tahanan lembaga antirasuah berinisial TK bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, TK telah terbukti melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (menerima) Rp 300 ribu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Hardjono sendiri merupakan pimpinan sidang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan TK. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisia TK.
TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari Imam saat kasusnya berada di tingkat penyidikan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun membenarkan putusan itu.
Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengawal tahanan KPK berinisial TK bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa