Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK

Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut  kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa pemeriksaan secara intern oleh tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Sampai hari ini, PIPM belum memeriksa ketiga wakil Ketua KPK yang dituding Antasari dalam testimoninya tersebut. Hal ini diakui juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/8). "Karyawan lain yang dikonfirmasi ada, tapi kalau pimpinan belum," kata Johan, tanpa menyebut identitas karyawan dimaksud.

Disebutkan pula, hari ini, PIPM melaporkan hasil pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Antasari yang telah dilakukan di rutan narkotika Polde Metro Jaya, ke pimpinan. "Dari pertemuan ini, akan disimpulkan apakah KPK perlu membentuk tim komite etik atau tidak," lanjut Johan.

 

Komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat dan pihak independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK. Johan belum bisa memperkirakan apakah kesimpulan  komite etik lebih dulu dibanding proses pidana kepolisian.

JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut  kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News