Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
Senin, 24 Agustus 2009 – 13:40 WIB
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa pemeriksaan secara intern oleh tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat dan pihak independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK. Johan belum bisa memperkirakan apakah kesimpulan komite etik lebih dulu dibanding proses pidana kepolisian.
Sampai hari ini, PIPM belum memeriksa ketiga wakil Ketua KPK yang dituding Antasari dalam testimoninya tersebut. Hal ini diakui juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/8). "Karyawan lain yang dikonfirmasi ada, tapi kalau pimpinan belum," kata Johan, tanpa menyebut identitas karyawan dimaksud.
Disebutkan pula, hari ini, PIPM melaporkan hasil pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Antasari yang telah dilakukan di rutan narkotika Polde Metro Jaya, ke pimpinan. "Dari pertemuan ini, akan disimpulkan apakah KPK perlu membentuk tim komite etik atau tidak," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan