Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
Senin, 24 Agustus 2009 – 13:40 WIB
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa pemeriksaan secara intern oleh tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat dan pihak independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK. Johan belum bisa memperkirakan apakah kesimpulan komite etik lebih dulu dibanding proses pidana kepolisian.
Sampai hari ini, PIPM belum memeriksa ketiga wakil Ketua KPK yang dituding Antasari dalam testimoninya tersebut. Hal ini diakui juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/8). "Karyawan lain yang dikonfirmasi ada, tapi kalau pimpinan belum," kata Johan, tanpa menyebut identitas karyawan dimaksud.
Disebutkan pula, hari ini, PIPM melaporkan hasil pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Antasari yang telah dilakukan di rutan narkotika Polde Metro Jaya, ke pimpinan. "Dari pertemuan ini, akan disimpulkan apakah KPK perlu membentuk tim komite etik atau tidak," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak