Pengawas Internal Pajak Terlena
Selasa, 30 Maret 2010 – 19:56 WIB
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan menegaskan, kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan merupakan bukti pengawasan di internal Ditjen Pajak lemah. Di samping implementasi reformasi birokrasi yang tidak dijalankan dengan benar. Hal ini ikut ditegaskan Deputi Menteri PAN&RB Ramli Naibaho. "Bukan reformasi birokrasi yang tidak jalan tapi pengawasan yang tidak berfungsi dan berjalan dengan benar," ujarnya. Dia menyarankan agar orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus Gayus diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Jika terbukti membantu Gayus dalam korupsi, Dirjen Pajak harus berani memberikan sanksi berat berupa pemecatan pada aparatur bersangkutan.
"Jangan terlalu dipolitisir bahwa kasus Gayus merupakan kegagalan reformasi birokrasi. Justru dengan reformasi birokrasi itu mendorong pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan memihak ke publik," kata Mangindaan yang dihubungi JPNN, Selasa (30/3). Dia menegaskan, jika pengawasan internal maupun eksternal kuat dan sesuai aturan, kasus Gayus tidak akan terjadi. Pejabat akan berani mengambil tindakan tegas pada bawahannya dan bukannya bersekutu mengeruk keuntungan pribadi.
Baca Juga:
"Kalau dilihat kasus ini sudah lama terjadi, jika atasannya membiarkan kan aneh. Sebagai lembaga yang sudah direformasi birokrasi sejak 2008 seharusnya sistemnya semakin baik. Jadi intinya di atasan sebagai pengawas internal, kenapa tidak bersikap tegas ketika melihat gelagat aneh," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan menegaskan, kasus dugaan penggelapan pajak yang
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia