Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan terutama outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil, dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Penandatanganan peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," ungkap Muhaimin seusai acara.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat