Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB
![Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan terutama outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil, dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Penandatanganan peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," ungkap Muhaimin seusai acara.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama
BERITA TERKAIT
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024