Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Menurutnya, dengan adanya peraturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diberdayakan di bidang lain. "Kalau sampai dipindah-pindah atau digeser, nanti akan menjadi beban kita. Karena, jumlah pengawas saat ini sangat terbatas dan cenderung belum mencapai jumlah yang ideal," ujar Muhaimin.

Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.

"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan," sebut Gus Imin.

Dijelaskan, sebaran pengawasn ketenagakerjaan ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari sekitar 497 kabupaten/kota. "Salah satu tugas pengawas ini adalah sebagai aparatur penegak hukum yang dituntut untuk mampu menjamin pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News