Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah.  Sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.

"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga  pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News