Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB

Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah. Sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan