Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Rabu, 18 Juli 2012 – 16:38 WIB
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi menerangkan, atuan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada daerah. Sekaligus sebagai sarana untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya