Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?
Senin, 30 November 2015 – 07:33 WIB

Pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi. FOTO: Timor Express/JPNN.com
Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sementara memroses laporan tersebut. Perbuatan pelaku, Jhoni E. Rihi menganiaya Daniela Maria Magdalena Rihi, tegas Didik, diancam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(fri/gat/jpnn)
KUPANG – Salah seorang pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota karena menganiaya anaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang