Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?
Senin, 30 November 2015 – 07:33 WIB
Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sementara memroses laporan tersebut. Perbuatan pelaku, Jhoni E. Rihi menganiaya Daniela Maria Magdalena Rihi, tegas Didik, diancam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(fri/gat/jpnn)
KUPANG – Salah seorang pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota karena menganiaya anaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat