Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?

Pengawas TK-SD Terancam Pidana Penjara, Ada Apa?
Pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi. FOTO: Timor Express/JPNN.com

Terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menerima laporan korban dan sementara memroses laporan tersebut. Perbuatan pelaku, Jhoni E. Rihi menganiaya Daniela Maria Magdalena Rihi, tegas Didik, diancam pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.(fri/gat/jpnn)


KUPANG – Salah seorang pengawas TK/ SD, pada Dinas PPO Kota Kupang, Jhoni E. Rihi dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota karena menganiaya anaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News