Pengawasan Bakal Berlapis, Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan layanan pinjaman online.
Sekjen AFPI Sunu Widyarmoko menyebut pihaknya akan berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengatasi layanan pinjol ilegal.
"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sunu dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut.
AFPI juga bakal bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.
Selain itu, AFPI berencana membuat 'Fintech data center'.
"Basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan," ujar Sunu.
Menurut dia, basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman.
AFPI sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan pinjol ilegal bersama berbagai pihak.
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- Edukasi Bahaya Judol & Pinjol di Malang, Menkomdigi: Saya Pastikan Pemerintah Akan Terus Bekerja
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI