Pengawasan Bakal Berlapis, Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan layanan pinjaman online.
Sekjen AFPI Sunu Widyarmoko menyebut pihaknya akan berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengatasi layanan pinjol ilegal.
"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sunu dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut.
AFPI juga bakal bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.
Selain itu, AFPI berencana membuat 'Fintech data center'.
"Basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan," ujar Sunu.
Menurut dia, basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman.
AFPI sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan pinjol ilegal bersama berbagai pihak.
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan