Pengawasan Bakal Berlapis, Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan layanan pinjaman online.
Sekjen AFPI Sunu Widyarmoko menyebut pihaknya akan berkolaborasi untuk membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengatasi layanan pinjol ilegal.
"Apabila ada dari ekosistem kami yang bekerja sama dengan teknologi finansial ilegal, kami akan berikan info, untuk memberantas pinjol ilegal," kata Sunu dalam webinar Bulan Fintech Nasional, Kamis (11/11).
Menurut Sunu, AFPI akan berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk satgas gabungan tersebut.
AFPI juga bakal bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.
Selain itu, AFPI berencana membuat 'Fintech data center'.
"Basis data seperti halnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK untuk layanan perbankan," ujar Sunu.
Menurut dia, basis data tersebut mengizinkan anggota AFPI untuk mengecek rekam jejak individu yang mengajukan pinjaman.
AFPI sedang mengatur strategi untuk membantu pengawasan pinjol ilegal bersama berbagai pihak.
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- PNM dan PIP Dorong Petani Perempuan Terampil Finansial