Pengawasan Dana Bansos Diperketat
Senin, 01 Desember 2014 – 00:34 WIB

Pengawasan Dana Bansos Diperketat
Sebab, jika hibah yang disalurkan tidak tepat sasaran dan penggunaannya sebagai alat pencitraan oleh kepala daerah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. “Hibah bertujuan untuk partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah, hibah tidak diperkenankan untuk membiayai operasional LSM atau Ormas seperti gaji, listrik, telepon, air atau biaya rutin lainnya,” terangnya
Bagi pihak yang mendapatkan dana hibah harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh dana yang diberikan. “Pihak yang menerima dana hibah harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap dana yang digunakan serta melaporkan dana yang digunakan,” pungkasnya. (Omi)
MUBA - Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos). Hal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Setelah Mentan Temukan Minyakita Disunat, Polda Sumsel Gelar Sidak ke Pengecer
- Gubernur Herman Deru Dukung Rencana Pengembangan & Peningkatan Produksi PTBA
- Pemprov Sumsel Gelar Rapat Bahas Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK