Pengawasan Dana Iklan Politik Diperketat
Selasa, 11 November 2008 – 10:46 WIB
Sejauh ini, aturan terkait aliran keluar masuk dana untuk kegiatan politik itu, kata Yunus, terkesan longgar. "Ya, para anggota DPR membuat aturan (undang-undang). Sementara mereka juga ikut berlomba dengan aturan yang dibuatnya itu," kritiknya.
Baca Juga:
Seharusnya, tambah dia, mereka membuat undang-undang, namun berlakunya masih untuk ke depan. "Tentu para anggota DPR akan membuat sebagus mungkin.''
Untuk mengawasinya, secara formal, kata Yunus, PPATK bekerja sama dengan badan pengawas pemilu (bawaslu). Pelanggaran yang ditemukan bisa diteruskan kepada polisi. PPATK memang menggalang kerja sama dengan Polri dalam bentuk penegakan hukum terpadu. "Kami bisa minta bantuan bareskrim, kebetulan Pak Susno (Kabareskrim Susno Duadji) adalah wakil saya," jelasnya.
Yunus juga menyanggupi permintaan untuk menelusuri ke partai politik. "Kalau memang ada permintaan, bisa saja," terangnya. Namun, untuk memudahkan kerja PPATK, Yunus berharap agar laporan yang disampaikan kepada lembaganya itu bersifat spesifik. (git)
JAKARTA - Maraknya iklan politik menjelang pemilu mengundang kecurigaan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih