Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak
Senin, 18 Juni 2012 – 05:50 WIB

Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Sebelum digelontorkan, bupati atau walikota beserta kepala sekolah meneken perjanjian atau kontrak kerja dengan Kemendikbud. Kontrak ini berisi tentang penyelesaian rehab.
Baca Juga:
Tahun ini dana rehab kelas rusak yang digelontorkan mencapai Rp 17 triliun. Dana ini digunakan untuk memperbaiki 61 ribu unit kelas rusak di seluruh Indonesia. Mulai dari jenjang SD hingga SMP.
Nuh mengatakan, pagu yang dipatok untuk perbaikan kelas sebesar Rp 1.750.000 per meter persegi. "Jangan sampai dana ini disunat, sehingga kualitas bangunannya jelek," kata dia.
Mantan Menkominfo itu memaparkan, memang betul sejatinya kewajiban memperbaiki sekolah rusak ini adalah dipundak pemda. "Tapi, kita tidak bisa menunggu keseriusan pemda untuk memperbaiki kelas-kelas rusak ini," tandasnya.
JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral