Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak
Senin, 18 Juni 2012 – 05:50 WIB
Sebelum digelontorkan, bupati atau walikota beserta kepala sekolah meneken perjanjian atau kontrak kerja dengan Kemendikbud. Kontrak ini berisi tentang penyelesaian rehab.
Baca Juga:
Tahun ini dana rehab kelas rusak yang digelontorkan mencapai Rp 17 triliun. Dana ini digunakan untuk memperbaiki 61 ribu unit kelas rusak di seluruh Indonesia. Mulai dari jenjang SD hingga SMP.
Nuh mengatakan, pagu yang dipatok untuk perbaikan kelas sebesar Rp 1.750.000 per meter persegi. "Jangan sampai dana ini disunat, sehingga kualitas bangunannya jelek," kata dia.
Mantan Menkominfo itu memaparkan, memang betul sejatinya kewajiban memperbaiki sekolah rusak ini adalah dipundak pemda. "Tapi, kita tidak bisa menunggu keseriusan pemda untuk memperbaiki kelas-kelas rusak ini," tandasnya.
JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation