Pengawasan Jual Beli Airsoft Gun Online Makin Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online. Pasalnya, Korps Bhayangkara enggan senjata itu disalahgunakan pemiliknya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminimalisir kemungkinan adanya transaksi ilegal dalam jual beli senjata ini.
“Tentunya, kami akan kontrol secara ketat penggunaan dan penjualan airsoft gun di masyarakat,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (22/1).
Pengawasan ini dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kemudian, juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.
“Kami juga bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api,” sambung Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, salah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
“Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Polri memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh pemiliknya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi