Pengawasan Jual Beli Airsoft Gun Online Makin Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online. Pasalnya, Korps Bhayangkara enggan senjata itu disalahgunakan pemiliknya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminimalisir kemungkinan adanya transaksi ilegal dalam jual beli senjata ini.
“Tentunya, kami akan kontrol secara ketat penggunaan dan penjualan airsoft gun di masyarakat,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (22/1).
Pengawasan ini dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kemudian, juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.
“Kami juga bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api,” sambung Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, salah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
“Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Polri memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh pemiliknya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan