Pengawasan Jual Beli Airsoft Gun Online Makin Diperketat

jpnn.com, JAKARTA - Polri mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online. Pasalnya, Korps Bhayangkara enggan senjata itu disalahgunakan pemiliknya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meminimalisir kemungkinan adanya transaksi ilegal dalam jual beli senjata ini.
“Tentunya, kami akan kontrol secara ketat penggunaan dan penjualan airsoft gun di masyarakat,” kata Dedi di Jakarta, Selasa (22/1).
Pengawasan ini dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kemudian, juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.
“Kami juga bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api,” sambung Dedi.
Pasalnya, kata Dedi, salah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
“Kalau tidak maka itu ilegal dan bisa dijerat pidana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Polri memperketat pengawasan aktivitas jual beli senjata jenis airsoft gun dan air gun secara daring (dalam jaringan) atau online untuk mencegah penyalahgunaan senjata oleh pemiliknya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang