Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok Lemah
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:28 WIB
JAKARTA - Sejak tahun 2010, Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, pengawasan penerapan Pergub ini dinilai masih sangat lemah.
Oleh karena itu, beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok mengadu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Koalisi LSM menuntut Pemprov DKI untuk bersungguh-sungguh menerapkan peraturan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ahok mengakui pengawasan terhadap kawasan dilarang merokok masih lemah. Ia pun berjanji untuk memperbaikinya.
"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf. Nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan," kata Basuki dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/12).
JAKARTA - Sejak tahun 2010, Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, pengawasan penerapan Pergub
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS