Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok Lemah
Selasa, 11 Desember 2012 – 16:28 WIB
Langkah yang akan diambil Pemprov DKI antara lain memperbaiki sanksi terhadap pihak yang melanggar peratutan merokok. Selain itu peraturan mengenai iklan rokok juga akan ditinjau kembali.
Baca Juga:
Ahok juga meminta masyarakat dapat berperan aktif membantu Pemprov DKI melakukan fungsi pengawasan. Ia berpesan agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan pelanggaran pergub kawasan dilarang merokok.
"Kita minta kawan-kawan LSM, sekali-sekali datang ke tempat itu dan tolong difoto. Mempublikasikan laporan gambar foto kepada kami," ujar mantan anggota DPR RI itu.
Lebih lanjut, Ahok mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok bukan untuk menghalangi orang merokok.
JAKARTA - Sejak tahun 2010, Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, pengawasan penerapan Pergub
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS